Sindikat Maling Motor untuk Beli Sabu – Sejumlah 12 orang ditangkap karena mencuri, lalu memereteli motor hasil curian.
Sebanyak 12 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor diringkus oleh Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (4/5/2023). los303 Motor curian dipereteli, dijual terpisah, lalu uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Polisi juga meminta produsen membenahi sistem keamanan motor.
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Putra Pratama mengungkapkan, para pelaku mencuri di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang. Motor curian dikumpulkan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Rumah itu mereka juluki ”save house”.
Di rumah itu, bagian-bagian motor dipereteli, lalu dikirim ke Lampung menggunakan tiga mobil pikap untuk dijual secara terpisah. Sejumlah barang bukti disita, yakni lima sepeda motor yang masih utuh dan tiga mobil pikap. Semua motor bertipe transmisi otomatis, meliputi tiga unit berkapasitas 110 cubical centimeter (cc) dan dua unit kapasitas 150 cc.
Ketika sudah mendapatkan dua sampai tiga motor, kemudian motor itu dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil pikap menuju Lampung. Uang penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Dari tes urine juga terbukti tujuh orang positif,” kata Putra saat jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).
Polisi juga menyita bagian motor yang sudah dipereteli, seperti bagian bodi, knalpot, pelat motor, dan mesin motor. Ada pula lima kunci T dan satu magnet pembuka kunci yang digunakan untuk melancarkan tindak kriminal mereka.
Ke-12 pelaku meliputi Mukhlis Anwar (25), Sampurna (33), Bayu Al Amri (23), Muhamad Samsul (29), Heru Susanto (24), Arif Saefuloh (27), Taufik Nurkholik (25), dan Ngabdul Mashud (25) sebagai eksekutor dan joki yang mencari motor warga. Kemudian, Feri Irawan (22), Budi Santoso (25), Sumanto (25), dan Hery Susanto (29) sebagai sopir pengirim motor curian ke Lampung.
Selain Taufik dan Ngabdul yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, semua pelaku berasal dari Lampung. Adapun Sampurna dan Arif pernah dipenjara dalam kasus serupa. Polisi masih mengejar tiga buron dalam sindikat ini, yakni Boling, Febi, dan Siswanto.
Sistem kunci magnet bisa dibuka dengan mudah menggunakan bantuan alat berupa magnet yang dijual bebas. Waktu yang dibutuhkan para pencuri untuk membobol sistem keamanan motor juga makin cepat, di bawah 5 detik.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukumannya masing-masing maksimal penjara 7 tahun dan 4 tahun. Tujuh pelaku yang positif narkoba tidak ditambahi pasal narkotika karena tidak didapatkan barang bukti saat penggeledahan.
Polisi telah mengantongi identitas pemilik motor yang dicuri tersebut. Kelima motor yang masih utuh ini akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses pengadilan.
”Kelimanya kami cek nomor rangkanya dan sudah ada alamat pemiliknya. Motor ini akan kami kembalikan setelah nanti vonis pengadilan, tetapi kalau pemilik mau pinjam pakai, silakan,” ucapnya.
Sistem keamanan
Dari kasus ini, Putra menyoroti sistem keamanan sepeda motor yang kurang baik dari produsen kendaraan. Meski kebanyakan motor keluaran terbaru saat ini sudah menggunakan sistem kunci yang dilengkapi magnet, pencuri selalu ada cara untuk membobolnya.
Menurut Putra, sistem kunci magnet bisa dibuka dengan mudah menggunakan bantuan alat berupa magnet yang dijual bebas. Waktu yang dibutuhkan para pencuri untuk membobol sistem keamanan motor juga makin cepat, di bawah 5 detik.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat memasang kunci ganda, tambah alarm, dan sistem GPS (sistem pemosisi global) karena sistem keamanan kendaraan lemah.
”Semua upaya patroli polisi, portal di malam hari, linmas, siskamling, pemasangan CCTV, semuanya hanyalah cara-cara konvensional yang bisa dilakukan untuk mengurangi curanmor. Hulunya tetap pada pabrikan sepeda motor. Mereka wajib memperbaiki fitur keamanan sepeda motor yang mereka produksi dan jual ke masyarakat,” tutur Putra.
Untuk mencegah pencurian sepeda motor, Camat Tambora Agus Sulaiman menambahkan, warga juga dilarang memarkir kendaraan di sembarang tempat. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi telah mengatur bahwa setiap pemilik kendaraan harus mempunyai garasi di rumahnya. Selain tidak mengganggu jalan umum, parkir di garasi juga lebih aman dari pencuri.
”Patroli penertiban parkir terus kami lakukan. Seiring waktu, kami makin sering patroli dan RT/RW sudah tahu prosedur pengamanannya, jadi curanmor mulai menurun, tetapi pengawasan akan terus kami lakukan,” kata Agus.
You said:
buatkan saya artikel berita tentang Sindikat Maling Motor untuk Beli Sabu dengan 900 kata kata
ChatGPT said:
Berikut ini adalah artikel berita sepanjang sekitar 900 kata dengan judul “Sindikat Maling Motor untuk Beli Sabu Terbongkar: Polisi Ungkap Jaringan Kriminal di Balik Aksi Pencurian”:
Sindikat Maling Motor untuk Beli Sabu Terbongkar: Polisi Ungkap Jaringan Kriminal di Balik Aksi Pencurian
Jakarta, 26 Mei 2025 – Kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya. Yang mengejutkan, hasil curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan keterkaitan erat antara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan peredaran narkoba.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur akhirnya berhasil menggerebek tempat tersebut dan menangkap tiga orang tersangka yang diketahui berinisial AR (28), BR (32), dan RS (30).
Ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari sindikat curanmor yang telah beraksi di lebih dari 15 lokasi selama empat bulan terakhir. Modus operandi mereka adalah dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di kawasan perumahan padat, minim pengawasan, dan tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.
Modus dan Pola Pergerakan Sindikat
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Heru Santoso, dalam konferensi pers pagi ini menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja secara sistematis dan terorganisir. “Mereka tidak bergerak secara spontan. Ada pemantauan lokasi, ada eksekutor, dan ada penadah yang siap menerima motor curian. Setelah motor dijual ke penadah, hasil penjualannya langsung digunakan untuk membeli sabu,” jelas Kombes Heru.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung pada kondisi dan jenis kendaraan. Uang tersebut kemudian dibagi, sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku, dan sebagian besar untuk membeli sabu kepada bandar lokal di kawasan Cipinang.
“Ini bukan sekadar sindikat curanmor biasa. Ada keterkaitan kuat antara pencurian dan ketergantungan narkoba. Pelaku mencuri karena butuh uang untuk membeli sabu. Saat kami tes urine, semuanya positif metamfetamin,” tambahnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Tiga unit sepeda motor berbagai merek tanpa surat-surat.
Dua set kunci T yang telah dimodifikasi.
Beberapa paket kecil sabu seberat total 5 gram.
Timbangan digital.
Uang tunai Rp1,3 juta hasil penjualan barang curian.
Dua unit ponsel yang berisi percakapan antara pelaku dan penadah serta bandar narkoba.
Polisi juga menyita kamera CCTV dari beberapa lokasi pencurian untuk memperkuat bukti dan mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Pengakuan Para Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, AR, yang dikenal sebagai otak dari kelompok ini, mengaku bahwa dirinya telah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir. Ketergantungan pada sabu membuatnya terjerat dalam lingkaran setan kriminalitas.
“Saya awalnya hanya jadi pengguna. Tapi lama-lama butuh uang terus buat beli sabu. Saya coba kerja serabutan, nggak cukup. Akhirnya nyolong motor buat dapet duit cepat,” ujar AR dengan nada menyesal saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, BR dan RS diketahui merupakan teman AR semasa remaja yang juga sama-sama terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka mengaku belajar cara membobol motor dari video di media sosial dan dari pengalaman lapangan.
Keterlibatan Penadah dan Bandar Narkoba
Selain tiga tersangka utama, polisi juga telah mengantongi identitas penadah motor curian yang kerap membeli hasil curian dari kelompok ini. Saat ini, satu orang berinisial MN (41) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga berperan penting dalam memasarkan motor hasil curian ke luar kota dengan memalsukan dokumen kendaraan.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menelusuri jalur peredaran sabu yang dibeli oleh para pelaku. Dari ponsel pelaku, teridentifikasi nama seorang bandar lokal yang beroperasi di Cipinang. Operasi penangkapan sedang disiapkan oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Timur.
Tanggapan Pihak Berwenang dan Masyarakat
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Wali Kota Jakarta Timur, Drs. Bambang Mulyanto, menyatakan keprihatinannya terhadap keterkaitan antara kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Perlu edukasi dari hulu agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam narkoba. Karena dari narkoba, mereka bisa nekat melakukan tindakan kriminal lain,” ujarnya.
Masyarakat sekitar lokasi penangkapan juga mengaku lega dengan tertangkapnya para pelaku. “Sudah lama kami curiga, tapi takut melapor. Alhamdulillah polisi cepat bertindak,” kata H. Saiful (56), ketua RT setempat.
Ancaman Hukuman dan Langkah Lanjut
Ketiga pelaku kini dijerat dengan dua pasal berbeda: Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik sindikat ini. “Kita akan terus kembangkan, karena biasanya pelaku ini tidak berdiri sendiri. Kita juga akan tingkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan curanmor,” tutup Kombes Heru.